CIREBON, fajarsatu.- Sebagai upaya memastikan jaminan mutu ikan tetap terjaga, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mensyaratkan kepada semua supplier ikan segar agar memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB).
Pusat pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan SKPIM Cirebon menggelar sosialisasi sertifikasi cara penanganan ikan yang baik (CPIB) kepada para supplier dan unit pengolahan ikan (UPI) di Kantor SKIPM Cirebon, sehingga kedepan mereka para supplier mampu mengikuti aturan baru.
Kepala Pusat pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Widodo Sumiyanto A. Pi MM menjelaskan, kementrian kelautan dan perikanan saat ini terus melakukan aturan tentang penanganan ikan yang baik kepada para supplier ikan yang menjual, ataupun mensuplay untuk dijual di domestik.
“Berdasarkan Permen KKP nomor 52/2018 tentang Sertifikasi Suplayer, kita punya satu syarat tentang jaminan mutu harus dikendalikan mulai dari hulu sampai hilir. Hulunya jika dibudidaya, sejak ikan dibudidayakan, dan jika di penangkapan mulai dari diangkat ke darat,” terangnya, Selasa (27/8/2019).
Masih kata Widodo, para suplayer akan diupayakan seluruhnya memiliki sertifikat suplayer, sehingga itu menjadi sebuah perwujudan mereka telah menerapkan cara penanganan yang baik.
Sedangkan Persyaratan yang harus dipenuhi oleh supplier mendapatkn sertifikasi setidaknya mereka punya tempat penanganan ikan yang baik dan benar. Dan ini program ini mulai dilakukan tahun ini, untuk itu kami menekankan kepada Supplier agar memiliki sertifikat.
“Dalam jangka waktu dekat, keuntungan atau pemanfaatan dari sertifikat itu memang belum nyata, akan tetapi kedepan sudah dikonsepkan bahwa sertifikat suplayer tersebut akan digandeng dengan persyaratan-persyaratan yang melekat pada hilirnya,” jelasnya.
Pihaknya mencontohkan, untuk mempermudah memasok ke retail, karena kita yang menjamin mutunya, retail tidak perlu lagi mengawasi langsung. Kemudian supplier yang punya sertifikat bisa memasok pada unit pengolahan ikan (UPI), tanpa unit pengolahan kena penalti, sehingga jika unit pengolahan menerima ikan dari suplayer yang tidak bersertifikat.
“Mereka kita berikan satu catatan penyimpangan yang tentu akan berimbas negatif pada unit itu sendiri,” jelas Widodo. (FS-7)