CIREBON, fajarsatu.- Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Anwar Sanusi tak bisa menjadi sekda definitif, mengingat sejumlah syarat tak bisa dipenuhi, salah satunya soal umur.
Anwar pun mengakui hal itu. Menurutnya, sesuai syarat, maksimal usia seorang sekda pada saat dilakukan pengangkatan yakni 56 tahun.
“Kalau harus ikut open bidding (lelang jabatan) maksimal usia 56 tahun, jadi saya sudah jelas tidak dapat ikut proses open bidding karena usia saya sekarang sudah 58 tahun,” tuturnya, Kamis (15/08/2019).
Dijelaskannya, pada pengangkatan dirinya kali ini sebagai Pj Sekda ditugaskan hanya sebatas mengawal proses open bidding sekda dalam jangka waktu dekat ini.
“Ya pengangkatan saya kali ini hanya ditugaskan untuk mengawal proses open bidding sekda aja,” ucapnya.
Masih dikatakan dia, maksimal paling lama dirinya menjabat sebagai Pj sekda selama tiga bulan, mengingat sesuai dengan aturan yang ada, paling lama pergantian sekda yakni selama tiga bulan. “Paling lama tiga bulan ini Kota Cirebon harus dapat sekda yang definitif, ” pungkasnya. (FS-7)