SUMBER, fajarsatu.- Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon unit Tipidkor saat ini tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahap I 2017 dan juga bantuan Provinsi tahun 2017 yang dilakukan Kuwu Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, berinisial AL.
“Pada kasus ini AL selaku Kuwu Sarajaya yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi sebesar Rp 354.768.461,” kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui Kasubag Humas, Iptu Muhyidin, Senin (19/8/2019).
Lanjut dia, tersangka melawan tindakan yang merugikan negara, sehingga saat ini proses penaganan perkara terhadap tersangka AL sudah tahap penyidikan dan berkas sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Kabupaten Cirebon.
“Barangbukti yang sudah diamankan penyidik satu bendel peraturan Desa Sarajaya nomor 1 tahun 2015 tentang RPJMDes tahun 2015-2019, satu bendel lampiran Perdes Sarajaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang RKPDes, satu bendel Peraturan Desa Sarajaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang APBDes TA. 2017,” terangnya.
Masih kata dia, barang bukti lainnya seperti satu bendel permohonan pencairan Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2017, lalu satu bendel Surat pertanggungjawaban (SPJ) Bantuan Provinsi 2017 dan satu bendel buku kas umum Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
“Kita juga turut mengamankan satu lembar STNK kendaraan roda empat merk Suzuki type GC415V APV DLX MT, No. Pol E-1536-O, warna hitam metalik tahun 2016 atas nama Pemerintah Desa Sarajaya dengan alamat Desa Sarajaya RT 008 RW 003, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, ” ujarnya.
Dijelaskannya, modus operandi tersangka yaitu menggunakan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2017 dan Bantuan provinsi tahun 2017 untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan temuan, hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Cirebon atas pengelolaan keuangan tahun 2017 Desa Sarajaya, bersumber dari 15 pengerjaan proyek, pengadaan dan kegiatan desa lainnya seperti pembangunan saluran drainase RtT 13 RW 04 sebesar Rp 28.956.000, kemudian pembangunan tembok penahan tanah Blok Klikil Wetan sebesar Rp 9.575.803 dan juga rehabilitasi kantor desa (Bantuan Provinsi Tahun 2017) Rp 150 juta.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AL yaitu Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (FS-7)