CIREBON, fajarsatu.- Dua pelaku pemerasan terhadap Kepala Sekolah SDN 1 Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Mundu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
SR dan DS telah terbukti melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SDN 1 Setu Patok, dengan dibuktikan barang bukti sejumlah uang sebanyak Rp 29 juta yang dibungkus plastik warna hitam.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy melalui Kapolsek Mundu, AKP Iwan Gunawan mengatakan, pihaknya membenarkan telah adanya aksi pemerasan yang dilakukan oknum wartawan terhadap kepala sekolah.
“Memang benar, jajaran unit Reskrim Polsek Mundu telah mengamankan dua orang oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah. Kini keduanya sudah ada di Polsek Mundu dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya saat dikonfrimasi di Polsek. Rabu (28/8/2019)
Pemerasan disertai ancaman itu, lanjut Iwan, bermula para pelaku menuduh korban telah melakukan tindakan yang tidak benar, sehingga korban diancam akan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
“Pelaku ini mengancam serta memeras korban dengan cara meminta uang sebesar Rp 160 juta. Karena korban tidak mampu terjadilah transaksi dan deal pelaku minta Rp 30 juta dan korban memberikan uang itu sebanyak Rp 29 juta,” katanya.
Saat disinggung profesi kedua pelaku, ia menegaskan, dari identitas yang tertera di KTP kedua pelaku itu, pekerjaanya sebagai wartawan.
“Kalau diliat dari Identitas pelaku, pekerjaanya sebagai wartawan. Tapi kita belum mendengar secara langsung dari kedua pelaku terkait profesinya,” ucap Iwan.
Kini keduanya, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang unit Reskrim Polsek Mundu. Selain itu juga, Korban dimintai keterangan guna mencocokan keterangan para pelaku.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dan Ancaman dengan hukuman penjara paling lama lima tahun,” tegasnya. (FS-4)