SUMBER, fajarsatu.- Selama Januari hingga Agustus 2019, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon telah mendeportasi sebanyak 12 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara tersebar di wilayah Kota/Kabupaten Cirebon.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arfa Yudha saat dikonfrimasi fajarsatu.com di Kantornya, Rabu (14/8/2019).
“Mereka rata-rata melanggar hukum keimigrasian dan permasalahan yang ada di Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut, Arfa menyebutkan, sejumlah WNA yang melanggar izin tinggal itu dikenakan Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Karena yang melanggar izin tinggal melebihi 60 hari, maka dideportasi. Kalau tidak lebih 60 hari hanya dikenakan biaya beban, “katanya.
Dari 12 Warga Negara Asing (WNA) tu paling banyak dari Banglades sebanyak lima orang.
“Hampir setiap bulan, kami mengamankan WNA yang melanggar dan mendeportasi kenagara asalnya,” katanya.
Terakhir, lanjut dia, pihaknya mendeportasi WNA asal Malaysia karena memberikan keterangan palsu saat melakukan permohonan di Kantor Imigrasi.
“Yang bersangkutan saat ini sudah berada di rutan, karena sudah diputuskan dan di menjalani hukuman selama 8 bulan dan dikenakan denda sebanyak Rp 50 juta. jika tidak membayar denda maka menjalani hukuman selama 11 bulan,”katanya. (FS-4)