Selasa, 20 Mei 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Imigrasi Cirebon Pulangkan 12 WNA, Ini Alasannya

Admin
14/08/2019 16:14
in Ciayumajakuning
0
Imigrasi  Cirebon Pulangkan 12 WNA, Ini Alasannya
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

SUMBER, fajarsatu.- Selama Januari hingga Agustus 2019, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon telah mendeportasi sebanyak 12 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara tersebar di wilayah Kota/Kabupaten Cirebon.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arfa Yudha saat dikonfrimasi fajarsatu.com di Kantornya, Rabu (14/8/2019).

“Mereka rata-rata melanggar hukum keimigrasian dan permasalahan yang ada di Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Arfa menyebutkan, sejumlah WNA yang melanggar izin tinggal itu dikenakan Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Karena yang melanggar izin tinggal melebihi 60 hari, maka dideportasi. Kalau tidak lebih 60 hari hanya dikenakan biaya beban, “katanya.

Bacajuga

OJK: Pengaturan Bunga Pinjamam Daring untuk Lindungi Konsumen

Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi

Grand Final Jaka Rara Kota Cirebon 2025, Panggung Kreativitas Anak Muda Menjaga Budaya dan Tradisi

Dari 12 Warga Negara Asing (WNA) tu paling banyak dari Banglades  sebanyak lima orang.

“Hampir setiap bulan, kami mengamankan WNA yang melanggar dan mendeportasi kenagara asalnya,” katanya.

Terakhir, lanjut dia, pihaknya mendeportasi WNA asal Malaysia karena memberikan keterangan palsu saat melakukan permohonan di Kantor Imigrasi.

“Yang bersangkutan saat ini sudah berada di rutan, karena sudah diputuskan dan di menjalani hukuman selama 8 bulan dan dikenakan denda sebanyak Rp 50 juta. jika tidak membayar denda maka menjalani hukuman selama 11 bulan,”katanya. (FS-4)

Related Post

Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi
Cirebon

Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi

Admin
19/05/2025 17:45
Cirebon Mask Festival 2025 Resmi Dibuka, Wakil Wali Kota: Topeng Adalah Cermin Peradaban
Cirebon

Grand Final Jaka Rara Kota Cirebon 2025, Panggung Kreativitas Anak Muda Menjaga Budaya dan Tradisi

Admin
19/05/2025 12:54
Cirebon

Kuwu Desa Bobos Akan Somasi Oknum Wartawan Media Online Terkait Berita Sepihak

Admin
18/05/2025 18:55
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Berlakukan Tarif Parsial untuk KA Cakrabuana dan KA Gunungjati

Admin
17/05/2025 13:06
Nusakambangan Panen Perdana Jagung, dan Bangun Lumbung Ketahanan Pangan, Beri Kesempatan Wargabinaannya
Cirebon

Kelompok Tani Syech Qomarudin Tegalgubug Lor Lakukan Panen Raya dengan Jasil 9 Ton per Hektar

Admin
16/05/2025 17:35
Cirebon

Pengalaman yang Mengesankan Naik Kereta Melintasi Wilayah Daop 3 Cirebon

Admin
16/05/2025 01:14
Cirebon

Pemkot Cirebon Fokuskan Tiga Strategi Utama dalam Mitigasi Bencana

Admin
15/05/2025 16:34
Ajang Jaka Rara 2025 Berpotensi Tingkatkan Ekonomi Kreatif dan Kepariwisataan Kota Cirebon
Cirebon

Ajang Jaka Rara 2025 Berpotensi Tingkatkan Ekonomi Kreatif dan Kepariwisataan Kota Cirebon

Admin
14/05/2025 16:06

Populer

  • Kuwu Desa Bobos Akan Somasi Oknum Wartawan Media Online Terkait Berita Sepihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muktamar ke-15 dan 108 Tahun PUI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Daftar Nama 176 Kuwu Baru se-Kabupaten Cirebon

    205 shares
    Share 205 Tweet 0
  • Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Formasi,  Kegelisahan dan Harapan Pejabat Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!