CIREBON, fajarsatu.- Sebanyak 580 narapidana dan pidana (warga binaan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon mendapat remisi (potongan masa tahanan) di Hari Kemerdekaan Ke-74 Republik Indonesia.
Pemberian remisi tersebut bersamaan dengan digelarnya upacara Hari Kemerdekaan yang digelar di Lapangan Upacara Lapas Kelas I Cirebon, Sabtu (17/8/2019).
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Agus Irianto menjelaskan, dasar pelaksanaan remisi tersebut yakni Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata cara pelaksanaan Hak Warg Binaan Pemasyarakatan yang diperbaiki dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
“Kondisi Lapas Kelas I Cirebon tanggal 17 Agustus 2019 dengan jumlah penghuni 779 orang saat ini,” terangnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. PAS-984_PK.01.01.02.Tahun 2019 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2019, kepada Narapidana dan Anak Pidana dari 779 orang Narapidana di Lapas Kelas I Cirebon.
“Yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus berjumlah 580 orang, jumlah itu sudah turun berdasarkan SK Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2019 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Jumlah tersebut, lanjut Agus, jika dirincikan yakni, yang mendapat remisi 6 bulan 86 orang, mendapat remisi 5 bulan 168 orang, mendapat remisi 4 bulan 117 orang, mendapat remisi 3 bulan 125 orang, mendapat remisi 2 bulan 76 orang dan yang mendapat remisi 1 bulan ada 8 orang.
“RU II sejumlah 16 orang, 6 diantaranya langsung bebas,” jelasnya.
Menurutnya, ada narapidana yang tidak diusulkan remisi oleh Lapas Kelas I Cirebon yani sejumlah 199 orang, diantaranya kasus TIPIKOR terkait PP 99/2012 sejumlah 15 orang syarat belum terpenuhi, kasus terorisme terkait PP 99/2012 sejumlah 2 orang karena syarat belum terpenuhi, kasus Tindak Pidana Khusus terkait PP 99/2012 dan PP 28/2006 sejumlah 60 orang syarat belum terpenuhi.
“Sedang menjalani Register F sebanyak 39 orang, terpidana mati sejumlah 15 orang, terpidana seumur hidup sejumlah 53 orang, sedang menjalani pidana denda 15 orang,” jelasnya. (FS-7)