CIREBON, fajarsatu.- Selama tujuh bulan di tahun 2019, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kabupaten, berhasil mengungkap sebanyak 53 kasus narkoba dan menangkap 69 pelaku.
Hal itu diungkapkan Kapolres Cirebon Kabupaten, AKBP Suhermanto melalui Kasubag Humas, Iptu Muhyidin. Menurutnya, selama awal Januari hingga Juli 2019, pihaknya telah mengungkapkan sebanyak 53 perkara kasus narkoba dan 69 tersangka.
“Puluhan tersangka dengan kasus narkoba ini masih mendekam ditahanan polres, guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (15/08/2019).
Perkara terakhir, lanjut Muhyidin, pihaknya telah mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi jenis pil trihexpenidhil sebanyak 173 butir siap edar.
“Di bulan ini, kami berhasil mengagalkan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Dengan tersangka inisial OP (20) warga Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon,” katanya.
Tersangka diamankan pada saat hendak melakukan transaksi di kediamannya. Dengan barang bukti yang tersimpan di saku jaket berwarna hitam.
“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui barang tersebut didapat dari seseorang dengan inisial MS warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon,” katanya.
Saat ini, OP masih mendekam di tahanan Polres Cirebon, dan dijerat Pasal 196 jo pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (FS-4)