CIREBON, fajarsatu.- Komunikasi yang baik harus dibangun antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Karena hakekatnya kedua instansi tersebut sama, yaitu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kota Cirebon.
“Pada hakekatnya kita sama, penyelenggara pemerintahan. Satu kesatuan yang bertugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ungkap Walikota Cirebon, H. Nasrudin Azis usai penandatanganan perjanjian kerjasama anatara PLN Distribusi Jawa Barat dengan BKD Kota Cirebon di ruang Kerja Walikota Cirebon, Selasa (27/8/2019).
Selain sama-sama memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik Pemda Kota Cirebon maupun PT PLN juga sama-sama diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bahkan tidak hanya BPK, rakyat juga sama-sama memeriksa kita, memberikan perhatian kepada kita,” ungkap Azis.
Karena memiliki tugas yang sama, Azis meminta agar komunikasi yang baik bisa terjalin antara Pemda Kota Cirebon serta PT PLN. Dengan jalinan komunikasi yang baik, maka diharapkan berbagai persoalan yang timbul di kemudian hari bisa segera teratasi.
“Misalnya tentang Penerangan Jalan Umum (PJU). Jika ada ketimpangan atau data yang berbeda, kita sama-sama melakukan komunikasi yang baik, tidak perlu saling menyalahkan,” ungkap Azis.
Dengan adanya kerjasama yang dilakukan hari ini diharapkan bisa memayungi kerjasama dan komunikasi diantara kedua belah pihak.
Selain itu, kepada asisten daerah (Asda) yang menaungi kerjasama ini, Azis meminta untuk secara aktif melakukan komunikasi dengan PT PLN.
“Asisten daerah juga harus membantu, mengambil inisiatif. Itulah fungsi setda, menjadi motor penggerak,” ungkap Azis.
Sementara itu, Manajer PT PLN UP 3 Cirebon, Suwarno, menjelaskan jika mereka diberi tugas oleh Pemda Kota Cirebon sebagai pemungut pajak.
“Karena MoU sudah hampir habis masa berlakuknya, maka kita perpanjang lagi,” ungkap Suwarno.
Setiap pelanggan PLN, baik itu industri maupun umum sesuai dengan peraturan daerah (perda) dikenakan pajak PJU. Nantinya, pajak PJU yang dipungut oleh PT PLN akan disetorkan ke Pemda Kota Cirebon sebagai pendapatan asli daerah. Setiap bulannya, sekitar Rp 2 miliar disetorkan PT PLN kepada Pemda Kota Cirebon sebagai pajak PJU. (FS-7)