CIREBON, fajarsatu.- Puluhan orang yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya melakukan aksi dan audiensi di Gedung DPRD Kota Cirebon dalam rangka menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasalnya, menurur para buruh revisi tersebut dinilai akan merugikan para pekerja maupun buruh.
“Rencana revisi undang-undang tersebut bakal mempersempit hak-hak para pekerja, khususnya mengenai pesangon yang akan dihapuskan. Hal-hal seperti itu sangat merugikan tenaga kerja,” tegas Asep Feddy Hartono selaku Ketua FSPMI Cirebon Raya, Rabu (21/8/2019).
Dalam rencana revisi UU Ketenagakerjaan, lanjut dia, telah membuat resah para buruh khususnya bagi buruh yang bekerja di Cirebon. Adapun isu utama revisi UU Nomor 13/2003 yakni tentang upah, pesangon, hubungan kerja, tenaga kerja asing dan fasilitas.
“Kami ingin supaya legislatif maupun eksekutif sama-sama memberi rekomendasi dan menolak rencana revisi undang-undang ini,” katanya.
Pada kesempatan itu, lanjut Asep, meminta DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon untuk dapat mengeluarkan surat rekomendasi penolakan terhadap revisi UU Ketenagakerjaan. Pasalnya, dari rencana revisi UU tersebut mengenai pesangon akan dihapuskan yang digantikan dengan skema ansuransi PHK.
“kami menuntut janji presiden terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, ” terangnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Cirebon, M Fahrozi mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi FSPMI Cirebon Raya, termasuk mendukung penolakan rencana revisi aturan tersebut.
“Kami berharap ini juga menjadi perhatian untuk legislator di tingkat pusat. Tapi secara kelembagaan dewan, kami akan membahas ini di internal. Jika dibutuhkan rekomendasi dan itu disepakati, kami siap,” katanya.
Perwakilan pemerintah daerah Kota Cirebon, Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Jamaludin S.Sos didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya SSos. Dalam kesempatan tersebut, Jamaludin menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan FSPMI Cirebon Raya.
“Aspirasi sudah kami catat dan akan disampaikan ke Pak Walikota. Untuk rekomendasi penolakan, kami segera rumuskan,” katanya. (FS-7)