CIREBON, fajarsatu.- Aksi Boonnam Johnam, warga negara asing (WNA) asal Thailand dalam melakukan pelatihan teknik memijat kepada belasan pemijat lokal Cirebon dan Kuningan harus terhenti. Pasalnya yang bersangkutan melakukan pelanggaran dalam penyalahgunaan visa kunjungan 30 harinya.
Seharusnya Boonnam hanya berwisata namun di Cirebon dan Kuningan, ia bekerja. Saat ditangkap di Kuningan, tepatnya di Ruko Taman Kota Nomor B 2 Kelurahan/Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Boonnam tengah bekerja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tirto Andrianto didampingi Kasi Tikim Mongin dan Kasi Inteldak Arfa Yudha mengatakan penangkapan hasil laporan dari masyarakat.
“Yang bersangkutan (Boonnam) datang menggunakan visa tinggal berupa bebas visa kunjungan, tapi kegiatan yang bersangkutan melakukan pengajaran-pengajaran (pelatihan pijat),” Ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Muhammad Tirto Andrianto, Selasa (20/8/2019).
Kejadian bermula ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat ihwal keberadaan orang asing yang melakukan aktivitas di Seoul Thai Korea Massage di Ruko Chelsea Blue Nomor 17 Komplek CSB Mall Cirebon dan Ruko Taman Kota Nomor B2 Kelurahan/Kecamatan Kuningan.
Berdasarkan laporan tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon menerjunkan dua tim untuk melakukan operasi pengawasan orang asing di kedua lokasi tersebut, pada 14 Agustus lalu.
“Hasilnya, kami tak menemukan keberadaan dan kegiatan orang asing pada Seoul Thai Korea Massage di Ruko Chelsea Blue Komplek CSB Mall,” ungkapnya.
Namun, di Ruko Taman Kota Kabupaten Kuningan, petugas menemukan keberadaan satu orang asing atas nama Boonnam Johnam. Berdasarkan pemeriksaan, perempuan itu mengantongi paspor nomor yang dikeluarkan pada 27 Februari 2019 sampai 26 Februari 2024. Selain itu, visa kunjungan Boonnam diketahui berlaku selama 30 hari, yang dikeluarkan Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Agustus.
Berdasarkan hasil wawancara terhadap pegawai Seoul Thai Korea Massage, kegiatan Boonnam memberikan pelatihan kepada pegawai tentang cara pijat ala Thailand.
Dari hasil pemeriksaan singkat terhadap Boonnam, diketahui dia datang ke Kuningan atas undangan pasangan suami istri, Ratana Pujianti dan Lee Chango selaku pemilik Seoul Thai Korea Massage.
“Pemilik massage sudah kami panggil. Suaminya (Ratana) itu, yakni Mr. Lee Chango ada di Korea,” ujarnya.
Pihaknya sendiri sempat terkendala bahasa saat memeriksa Boonnam. Perempuan itu tak bisa bahasa Inggris, sehingga pihaknya mendatangkan penerjemah bahasa Thailand.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Arfa Yudha Indriawan menambahkan, selama berada di Kuningan, kegiatan Boonnam memberi pelatihan cara terapi pijat ala Thailand kepada terapis di Seoul Thai Korea Massage di Ruko Taman Kota. Boonnam dinilai melanggar pasal 751 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
“Kasusnya, sementara ini, yang bersangkutan kami tempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Cirebon selama menanti proses pendeportasian” pungkasnya. (FS-7)