SUMBER, fajarsatu.- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon mendeportasi WNA asal Thailand, Miss Boonnam Johnam (36). WNA tersebut diamankan di Seoul Thai Korea Massage yang berada di Kabupaten Kuningan pada 14 Agustus 2019.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Arfa Yuda Indriawan, mengatakan, proses pemeriksaan telah selesai. Karenanya, perempuan asal negeri Gajah Putih itupun langsung dideportasi.
“Deportasinya melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Arfa Yuda Indriawan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Rabu (21/8/2019).
Ia mengatakan, Miss Boonnam Johnam akan menggunakan maskapai Lion Air SL 115 tujuan Bangkok, Thailand. Rencananya pesawat tersebut take off dari Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.30 WIB.
“Kami juga lakukan pengawalan sampai bandara,” kata Arfa Yuda Indriawan.
Dalam kesempatan itu, WNA asal Thailand tersebut tampak dibawa menggunakan mobil hitam. Wanita tersebut terlihat mengenakan rompi oranye dan masker penutup wajah.
Sejumlah petugas juga tampak turut serta menaiki mobil hitam tersebut.
Menurut Arfa, Boonnam terancam dicekal masuk Indonesia selama satu tahun. Menurutnya, ancaman pencekalan itu merupakan usulan dari jajarannya.
“Nanti yang memutuskan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Arfa.
Ia mengatakan, WNA Thailand itu melanggar Pasal 75 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Untuk diketahui, Boonnam (36), pelatih pijat asal Thailand yang bekerja diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon.
“MBJ terbukti menyalahgunakan visa kunjungannya,” tutupnya. (FS-7)