CIREBON, fajarsatu.- Wakil Wali kota Cirebon, Hj. Eti Herawati menyerahkan secara simbolis bantuan hibah Wali Kota, Fisik non fisik RW dan Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tahun Anggaran 2019 di Gedung Korpri, Kamis (5/9/2019).
Bantuan Walikota (Bawal) tahun ini diberikan Rp 50 juta untuk masing-masing RW dan tahun depan naik menjadi Rp 60 juta dalam bentuk kegiatan.
Total bantuan hibah yang dikeluarkan Pemda Kota Cirebon pada 2019 mencapai Rp 12.560.000.000 yang terdiri dari pembangunan fisik dan non fisiw RW sebesar Rp 12.450.000.000 serta masih ada pula operasional LPM yang mencapai Rp 110 juta.
Terkait ada sejumlah RW yang belum menyerahkan pertanggungjawaban (LPJ) 2018, Wakil Wali kota Cirebon, Hj. Eti Herawati meminta lurah dan camat untuk segera mendorong dan membantu sejumlah RW yang belum menyelesaikan LPJ.
“Saya minta lurah dan camat untuk segera mendorong dan membantu sejumlah RW yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawabannya,” ungkap Eti dalam sambutannya.
Dirinya yakin, jika sebenarnya pelaksanaan dari program Bawal sudah dilakukan masing-masing RW, sehingga tinggal membuat laporannya saja.
Karena itu Eti meminta baik lurah maupun camat untuk bisa mengawal dan membantu pembuatan laporan pertanggungjawaban dari 95 RW yang belum menyelesaikannya. “Sehingga anggaran tahun ini bisa secepatnya dicairkan,” ungkap Eti.
Ditambahkannya, tahun depan bantuan dari Pemda Kota Cirebon akan tetap diberikan. “Hanya bentuknya saja yang berbeda, yaitu berupa kegiatan,” ungkap Eti. Namun semua bantuan tersebut tujuannya sama, yaitu untuk pemerataan pembangunan hingga ke tingkat RW di Kota Cirebon.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA), Iing Daiman menjelaskan, ada 95 RW yang belum memberikan LPJ bawal tahun sebelumnya. Untuk yang belum membuat LPJ, pencairan untuk bantuan tahun ini tidak bisa dilakukan. “Sedangkan yang sudah selesai, secara bertahap bantuan akan diberikan,” ungkap Iing.
Namun untuk RW yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban, Iing mengungkapkan, pihaknya selalu terbuka untuk berdiskusi bahkan melakukan pendampingan untuk pembuatan laporan tersebut.
“Tahun depan bantuan juga tetap akan diberikan, namun tidak berbentuk fresh money,” ungkap Iing.
Sesuai dengan Permendagri No 130 tentang sarana dan prasarana di level kelurahan, eks bawal nantinya akan berupa kegiatan yang ada di kecamatan dan kelurahan. Dengan lurah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Pihaknya, lanjut Iing, juga akan membuka ruang diskusi dengan pihak RW terkait aturan yang baru tersebut. “Pembangunan kita lakukan dengan hati, dengan sehati dan dengan berhati-hati,” ungkap Iing. (FS-7)