SUMBER, fajarsatu.- Menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning menyerukan aksi damai yang akan dilaksanakan pada Kamis (26/9/2019) besok.
Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning menilai, di dalam pasal revisi UU tersebut, akan mengekang kebebasan pers.
“Kita akan menyampaikan aspirasi menolak RUU KUHP ini di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon,” kata Koordinator Aksi, Faizal Nurathman, Selasa (24/09/2019)
Pihaknya juga sudah menyebar undangan seruan aksi tersebut ke seluruh jurnalis dan grup Whatshap jurnalis se-Ciayumajakuning dan izin pihak kepolisian dan izin lainnya juga sudah dilakukan.
Ia menjelaskan, aksi yang akan dilakukan pihaknya itu menuntut agar RUU KUHP yang sudah dibahas dan pengesahannya sempat ditundah agar jangan sampai disahkan oleh DPR RI.
“Sebab rencana akan disahkannya RKUHP menjadi undang-undang oleh DPR RI, yang pasal-pasal di dalamnya mengekang kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi perlu kita sikapi bersama,” kata Faizal.
Selain itu, kata dia, pasal-pasal di dalam RUU KUHP juga akan berbenturan dengan Undang-Undang Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja para jurnalis.
“Maka, kami Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning mengajak semua wartawan untuk aksi damai menuntut agar RKUHP jangan sampai disahkan,” ungkap Faizal.
Ia menjelaskan, kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi dalam demokrasi. Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur.
“Keberadaan pasal pasal karet di KUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa,” katanya.
Beberapa pasal yang mengancam kebebasan pers dalam RUU KUHP yakni, Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, Pasal 262 tentang 262 tentang penyiaran berita bohong, Pasal 263 tentang berita tidak pasti.
Kemudian Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.
“Meski Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pengesahan RKUHP ini ditunda dan tidak harus dipaksakan untuk disahkan oleh DPR periode sekarang. Namun, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan RKUHP ini, RKUHP akan tetap berlaku meskipun presiden sebagai kepala negara tidak menandatanganinya,” kata Faizal.
Situasi ini, lanjut dia, menunjukkan adanya darurat kebebasan pers. RKUHP ini bisa akan dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis.
“Jadi tidak ada cara lagi selain kita harus menolak!! Insan pers, penggiat demokrasi dan seluruh lapisan masayarakat harus bersatu bersama-sama menolak RKUHP,” katanya. (FS-7)