MAJALENGKA, fajarsatu.- Hingga saat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka mencatat baru 27 ribu bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat tanah. Sementara 700 ribu lagi belum bersertifikat.
Hal ini diungkapkan Kepala Pertanahan Majalengka, Dedi Purwadi dalam wawancaranya bersama puluhan jurnalis di gedung pertanahan, Selasa (24/9).
Pihaknya mencatat saat ini telah membagikan sertifikat tanah gratis untuk Kecamatan Sindang dan Lemahsugih. “Jumlahnya 27 ribu bidang. Kita bagikan sertifikat ini secara gratis,” ungkapnya.
Dedi mengatakan, sementara untuk wilayah Majalengka secara keseluruhan, bilamana ingin semuanya bersetifikat membutuhkan waktu sebanyak 25 tahun.
“700 bidang lagi belum bersetifikat. Kita butuh waktu sekitar 25 tahun baru selesai. Ini tantangan buat kami.” ungkapnya.
Dedi meminta pemerintah desa se-Majalengka untuk tertib administrasi soal data-data tanah tersebut. Pihaknya tidak menginginkan adanya doble berkas.
“Tolonglah jangan ada berkas yang ganda, karena itu akan menyulitkan kami. Sementara kami tergantung desa.” ungkapnya.
Dedi juga mengingatkan pemerintah desa untuk tidak melebihkan dana pembuatan sertifikat tanah, karena berdasarkan peraturan dari pemerintah pusat, harga pembuatan sertifikat tanah hanya Rp 150 ribu.
“Harga pembuatan sertifikat tanah itu 150 ribu. Lebih dari itu bisa disebut pungli.” ungkapnya.
Sementara untuk tahun depan, pihaknya akan menyasar Kecamatan Maja dan Talaga. Targetnya yakni 75 ribu sertifikat tanah di wilayah Maja dan Talaga. Sebab berdasarkan laporan di sana belum banyak sertifikat yang diajukan.
“Tahun depan Talaga-Maja, target 75 ribu sertifikat,” tandasnya. (FS-8)