SUMBER, fajarsatu.- Camat Suranenggala, Indra Fitriani angkat bicara terkait pemberhentian Pejabat (Pj) Kuwu Desa Keraton, Jupri.
Menurut Indra Fitriani, pemberhentian Jupri dari jabatannya sebagai Pj Kuwu Keraton sudah melalui mekanisme yang ada, dan sekarang posisi Jupri pun sudah digantikan oleh Plt kuwu.
“Surat pemberentian itu dari bupati bukan dari kecamatan, namanya penjabat kan setiap enam bulan ada evaluasi, enam bulan pertama sudah evaluasi ada kekurangan, namun masih kami beri kesempatan untuk memperbaiki, tapi setelah itu tidak ada perbaikan,” ujar Indra Fitriyani, kepada awak media, Jumat (13/09/2019).
Dikatakan Indra Firiyani, di 6 bulan yang kedua ini, bukannya memperbaiki, bahkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang harusnya segera ditindaklanjuti, ini malah yang bersangkutan (Jupri) datang pun tidak ke Inspektorat.
“Sedangkan kuwu yang definitif saja mau datang ke Inspektorat untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan pemerintahan, ini seolah tak acuh,” katanya.
Indra Fitriyani juga mengaku sudah meminta masukan dari lembaga pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat dan perangkat desa, dan pihaknya juga mengaku pernah mengundang penjabat kuwu dan unsur-unsur tadi pada tanggal 14 Agustus 2019 lalu, namun yang Pj kuwu malah tidak hadir.
“Yang lain hadir, tapi penjabat kuwu tidak hadir. Sampai kami susul ke desa pun tidak ada. Jadi dari hasil evaluasi tersebut, kami nyampaikan pada Pak Plt. Bupati dan akhirnya ditetapkan SK pemberhentia oleh Pak Plt. Bupati,” tambahnya. (FS-5)