Mohammad Safrudin menjelaskan, upaya yang dilakukan yakni untuk memutus dan mencegah perilaku kontraproduktif terhadap pelayanan di Disdukcapil. Dia mencontoh, bahwa pelayanan itu seperti orang yang memohon KTP-eltidak paham harus antri. Maka dia meminta bantuan orang lain dan ada hal yang tidak diharapkan. Begitupun dengan akta juga sama.
“Masyarakat harus faham, saat ini sudah dibuka akta online dan silahkan manfaatkan untuk kebaikan bersama. Dengan akta online ini bisa memastikan daftar yang terdapat dalam akta itu adalah di entri oleh pemohon. Jadi itu hal yang diharapkan untuk memuji birokrasi melayani,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno mengaku, kesadaran masyarat Kabupaten Cirebon dalam ketertiban adiministrasi sudah baik. Berdasarkan laporan data, kata dia, tercatat jumlah penduduk Kabupaten Cirebon tahun 2019 semester pertama sebanyak 2.184.380 jiwa yang jadi pemohon.
Kemudian yang sudah wajib KTP-el sebanyak 1.650.484 jiwa. Sedangkan dalam penerbitan kutipan akta kelahiran bagi anak usia nol sampai dengan 18 tahun sebanyak 542.718 jiwa serta memiliki akta kelahiran dari 744.891 anak atau setara dengan 70,04 persen.
“Forum konsultasi publik ini bagian dari upaya kami di pemerintah dalam merealisasikan itu. Semua terus bisa berjalan dengan mekanisme patuh pada aturan yang sudah dibuat,” katanya.