Sekda menjelaskan, pihaknya melalui Disdukcapil juga melakukan kerjasama dengan beberapa instansi di lingkup kecamatan. Sehingga data yang sudah ada bisa mewakili penduduk Kabupaten Cirebon dan bisa dimanfaatkan oleh unit layanan publik lainnya baik pemerintah maupun swasta.
“Setelah kerjasama ini mereka dapat mengakses data kependudukan sesuai dengan perjanjiannya karena setiap data kependudukan harus dilindungi. Tetapi yang bekerjasama diizinkan dengan akses sesuai perjanjian,” paparnya.
Yang diizinkan itu, kata dia, adalah nama, NIK dan alamat. Data biometrik lainnya ada yang diizinkan ada yang tidak. Harapannya dengan kerjasama ini pemohon perjanjian ini mencukupi profil lembaga, layanan dan jaringan komunikasi data. (FS-7)