CIREBON, fajarsatu.- Salah satu tersangka yang menikam seorang santri Pesantren Husnul Khotimah Kuningan diketahui sebagai komplotan residivis pencurian disertai pemberatan.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin menjelaskan, YS sebagai pelaku penikaman terhadap santri diketahui sebagai residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian disertai dengan pemberatan Pasal 365 KUHP pidana.
“YS ini adalah residivis Pasal 365 dengan kasus yang sama, YS pula sebagai eksekutor penusukan terhadap salah seorang santri yang di Jalan Cipto Mangunkusumo,” ujarnya dalam ekspos perkara kasus penusukan santri hingga tewas yang digelar di Mako Polres Cirebon, Minggu (8/9/2019).
Saat dimintai keterangannya, YS seorang pemuda yang di sekujur tubuhnya dipenuhi dengan tato itu mengaku, dalam menjalankan aksinya berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis destro.
“Pas malam itu saya ada di bawah pengaruh obat destro,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, YS pun mengaku baru sebulan keluar penjara yang sebelumnya menjalani hukuman penjara selama dua tahun dengan kasus pencurian disertai pemberatan.
“Iya saya baru keluar penjara satu bulan yang lalu, sebelumnya dipenjara gara-gara kasus pemerasan,” tuturnya.
Sedangkan RM yang bertugas sebagai joki mengaku mengenal YS dari seorang kawannya beberapa minggu terakhir. Ia mengaku, saat melakukan aksinya RM hanya diajak bermain oleh YS.
Akan tetapi, lanjutnya, di tengah perjalanan dirinya diminta YS untuk berhenti dan langsung melakukan aksi pemerasan.
“Jujur saja saya baru kenal YS, saya juga kenal YS dari teman saya dan pas malam itu saya cuma diajak main sama YS,” jelasnya. (FS-7)