MAJALENGKA, fajarsatu.- Mayoritas penunggak pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di dua kecamatan yakni Kasokandel dan Dawuan adalah karena hasil panen yang anjlok atau jelek, serta sebagian wajib pajak tinggal di luar wilayah.
Hal ini diungkapkan sejumlah kepala desa kepada Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiyana saat monitoring PBB yang dipusatkan di Balai Desa Mandapa, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Kamis (19/09/2019).
“Kendalanya itu, mayoritas warga kan pekerjaannya petani. Sementara hasil panennya anjlok. Sehingga pamong desa kesulitan untuk menagihnya.” ungkap sejumlah kepala desa dihadapan wakil bupati.
Sebagian kepala desa lainnya, juga mencuatkan persoalan mengenai wajib pajak yang tinggal di luar wilayah desanya.
“Sehingga ketika ditagih susah dan sulit dihubungi, karena kebanyakan SPPT-nya saja yang ada di desa kita, orangnya tinggal di luar wilayah,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiyana mengatakan dari dua kecamatan yang dipantaunya itu, mayoritas desa baru membayar PBB yang sudah disetorkan ke pemda mencapai 40 persen.
“Tapi kita ofitimis akhir Oktober 2019, setoran PBB mencapai 80 persen. Itu sudah komitmen dari para kepala desa,” ungkapnya.
Wabup menjelaskan bahwasanya setiap kendala dari semua desa nyaris sama dalam kendala penunggakan PBB ini.
“Kendalanya sama. Yakni soal panen anjlok dan wajib pajak yang tinggal di luar wilayah desa itu,” pungkasnya. (FS-8)