CIREBON, fajarsatu.- Aliansi Jurnaslis se-Ciayumajakuning menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (26/09/2019). Mereka menuntut agar pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pembatalan terhadap RKUHP yang dinilai sudah mengekang kebebasan pers.
Menggelar aksi secara longmarch, puluhan jurnalis ini menyuarakan pasal-pasal yang terdapat dalam RKUHP dirasa tumpang tindih dan bertabrakan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pantauan fajarsatu.com di lokasi, massa sudah berkumpul sejak pukul 08.00 WIB di Pendopo Bupati Cirebon. Mereka pun berjalan kaki dari lokasi titik kumpul menuju Gedung DPRD Kota Cirebon pukul 09.00 WIB.
Koordinator aksi, Syahri Romadhon menyampaikan, dalam RUU KUHP banyak pasal yang bisa mengekang kebebasan pers. Dan bertentangan dengan UU Pers yang melindungi kerja-kerja jurnalis.
Pasal-pasal karet di RUU KUHP pun akan mengarahkan pers atau publik pada umumnya pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di Era Orde Baru.
“Mereka secara tidak langsung mengeneralisasi pendapat kritis masyarakat termasuk kritik pers sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa,” katanya.