CIREBON, fajarsatu.- Pelaku penusukan terhadap seorang santri Ponpes Husnul Khatimah pada Jumat (6/9/2019) kemarin di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon ternyata di bawah pengaruh obat-obatan terlarang persediaan farmasi tanpa izin edar.
Hal itu diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP, Roland Ronaldy saat gelar perkara pengungkapan obat-obatan sediaan farmasai tanpa izin edar.
“Pelaku penusukan dengan inisial YS (19) warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon sebelum melakukan aksinya terlebih dulu mengkonsumsi obat jenis Dextro. Sehingga di bawah pengaruh obat itu, pelaku tidak segan-segan menusuk korban dengan sajam,” kata Ronald, Senin (9/9/2019).
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjutnay Sat Narkoba Polres Cirebon Kota langsung memburu pengedar obat-obatan tersebut. Pada Senin siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil diamankan,
“Pelaku pengedar obat-obatan dengan inisial JH berhasil kami amankan, dimana JH ini pemasok obat tersebut kepada tersangka penusuk seorang santri hingga meninggal dunia,” katanya.
Dari tangan JH yang merupakan warga Kalimantan, petugas berhasil menyita 900 butir obat keras berupa Tramadol dan Trihex.
“Pemasok obat-obatan sediaan farmasi ini, berasal dari Kailmantan dan sudah menetap di Cirebon selama 10 tahub dengan profesi penjual isi ulang galon,” kata Ronald.
Mengingat Cirebon sebagai pintu masuk pengedaran obat-obatan terlarang, pihaknya akan terus bergerak untuk membasmi peredaran narkoba.
“Kami akan terus bergerak dan mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” katanya.
Di depan awak media, JH mengaku barang tersebut didapat dari seseorang dengan inusial F, dimana saat ini yang bersangkutan berstatus DPO.
“Dari hasil penjualan obat keras itu, saya mendapatkan keuntungan setiap hari sebesar Rp 150 ribu,” ucap dia.
Saat ini pelaku masih mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota guna dilakukan pengembangan lebih dalam,
“Atas perbuatannya pelaku JH diancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 197 jo Pasal 196 tentang Kesehatan,” tegas Ronald. (FS-4)