CIREBON, fajarsatu.- Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning kembali menggelar aksi di depan Gedung Radio Republik Indonesia (RRI) yang berada di jalan By Pass Brigjen Dharsono, Senin (30/09/2019).
Dalam aksinya kali ini mereka tetap menyoroti penolakan terhadap UU KPK dan RUU KUHP.
Koordinator aksi, Awang mengatakan, dalam aksinya kali ini mereka meminta space dalam siaran yang dilakukan oleh RRI untuk menyampaikan beberapa tuntutannya.
“Aksi ini kami lakukan untuk meminta space kepada RRI dalam siarannya untuk menyampaikan tuntutan kami,” ucapnya.
Dalam orasinya, terdapat tujuh poin pasal dalam UU KPK yang sudah disahkan beberapa waktu lalu yang dinilainya sarat akan kepentingan politik bagi elite politik.
Oleh karenanya, mereka meminta agar UU KPK tersebut dibatalkan dan mendesak presiden untuk segera mengeluarkan Perpu KPK.
“Kami jelas mendesak presiden untuk segera mengeluarkan Perpu sebagai langkah penolakan undang-undang yang bisa melemahkan KPK itu,” teriak Awang dalam orasinya.
Bukan hanya itu, ia pun menilai bila RUU KUHP banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Karena beberapa pasal yang terdapat dalam RUU KUHP itu mengandung unsur pasal karet yang multitafsir dan tidak masuk akal secara hukum.
“Benar-benar aneh pemerintahan sekarang, bukannya membawa kebaikan dari kebijakan yang dikeluarkan. Tapi malah merugikan masyarakat dalam pembuatan undnag-undangnya,” ujar dia.
Setelah beberapa lama melakukan aksi yang mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, akhirnya mereka diperkenankan masuk kedalam gedung RRI dan dipersilahkan menyampaikan lima poin tuntutannya selama sepuluh menit di sela-sela siaran yang dilakukan oleh RRI.
Setelah menyampaikan dari apa yang menjadi tuntutannya pada siaran RRI, mereka pun membubarkan disi secara tertib dan damai. (FS-7)