Kamis, 10 Juli 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Menkeu Tetapkan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD TA 2020 Sebesar 0,28 Persen

Admin
06/09/2019 13:42
in Nasional
0
Menkeu Tetapkan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD TA 2020 Sebesar 0,28 Persen
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

JAKARTA, fajarsatu.- Dengan pertimbangan berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 dan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 PP No. 12 Tahun 2019, pada 30 Agustus 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2019 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBS, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020.

“Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar 0,28 persen dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2020,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK ini.

Proyeksi PDB (Produk Domestik Bruto) sebagaimana dimaksud merupakan proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggara 2020.

Adapun Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2020 masing-masing daerah, menurut PMK ini, ditetapkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:

  1. Sebesar 4,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 kategori sangat tinggi
  2. Sebesar 4,25 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 kategori tinggi
  3. Sebesar 4 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 kategori sedang
  4. Sebesar 3,75 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 kategori rendah
  5. Sebesar 3,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 kategori sangat rendah.

“Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2020 masing-masing Daerah menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2020,” bunyi Pasal 4 PMK ini.

Bacajuga

No Content Available

PMK ini juga menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar 0,28 persen dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2020.

Pinjaman daerah sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.

Dalam hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD, menurut PMK ini, pelampaan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

“Persetujuan atau penolakan atas Batas Maksimal Defisit APBD menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD oleh Menteri Dalam Negeri/Gubernur,” bunyi Pasal 9 PMK ini.

Ditegaskan dalam PMK ini, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pinjaman Daerah untuk membiayai Defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 30 Agustus 2019 itu. (FS-7)

Tags: Defisit APBD 2020Kementrian Keuangan RIPeraturan Menteri Keuangan

Related Post

Nasional

Rapat Bersama Badan Anggaran DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN Optimis Ada Peningkatan PNBP pada 2026

Admin
10/07/2025 08:17
Kementerian ATR/BPN Terus Percepat Langkah untuk Sertipikasi Tanah Wakaf di Indonesia
Nasional

Dukung Pemulihan Lingkungan Kawasan Hutan, Menteri Nusron Akan Evaluasi Penerbitan Sertipikat di TN Tesso Nilo

Admin
10/07/2025 08:08
Nasional

Rapat Bersama Badan Anggaran DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN Optimis Ada Peningkatan PNBP pada 2026

Admin
09/07/2025 14:32
Nasional

RDKB Juni 2025 Sektor Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global

Admin
08/07/2025 21:49
Jadi Keynote Speaker ICI 2025, Wamen Ossy Sebut Tata Ruang Terpadu sebagai Dasar Pembangunan Infrastruktur yang Tepat dan Tahan Tantangan
Nasional

Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM, Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dengan Pelibatan Multipihak

Admin
08/07/2025 18:30
Nasional

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Admin
08/07/2025 12:03
Nasional

OJK Tegaskan Tidak Terlibat dalam Penawaran Jasa Persiapan dan Konsultasi IPO oleh PT Investindo Optimal

Admin
05/07/2025 23:51
Nasional

Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan

Admin
05/07/2025 13:30

Populer

  • Konsekwensi Ekspetasi Penilaian Kinerja ASN

    BKN Permudah PGA ASN: Apakah Mencederai Regulasi Internal Setiap Instansi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Daftar Nama 176 Kuwu Baru se-Kabupaten Cirebon

    205 shares
    Share 205 Tweet 0
  • 7 Hari Masa Liburan, Penumpang Kereta Api Di Daop 3 Cirebon Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logika Hukum Penolakan Peraturan Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Terduga Teroris Kembali Ditangkap di Pronggol dan Kanggraksan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website