“Wajib bila mendapatkan penghasilan sebesar lebih dari Rp 4 juta membayar zakat profesi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budiman mengatakan, setelah dihitung secara keseluruhan terdapat potensi penerimaan Baznas yang bersumber dari zakat sebesar Rp 260 miliar di Kabupaten Cirebon. Akan tetapi angka tersebut belum mampu tercapai mengingat partisipasi yang masih rendah.
“Penyebab faktor karena masih banyak kesadaran yang rendah,” ujarnya.
Dikatakannya, selama ini penyerapan terbesar anggaran Baznas untuk fakir miskin sebesar 70 persen dari total pendapatan Baznas. Sisanya untuk hal-hal lain yang diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan dan bagi penggunaan biaya pendidikan orang yang kurang mampu.
“Penyerapan selama ini lebih banyak untuk fakir miskin yakni sebesar 70% dan sisanya untuk orang yang membutuhkan ditambah untuk dunia pendidikan masyarakat yang kurang mampu, ” ucapnya.
Bantuan yang diberikan kali ini sebesar Rp 300.400.000 teridiri dari bantuan sarana prasarana DTA sebanyak tujuh unit sebesar Rp 25 juta, sarana prasarana DTA dalam bentuk bantuan kursi dan meja sebanyak 140 unit sebesar Rp 51,2 juta, bantuan stimulan biaya pendidikan sebanyak 474 siswa sebesar Rp 99,8, beasantri sebanyak 81 santri sebesar Rp 72,9.
Kemudian,rRutilahu sebanyak 11 unit sebesar Rp 45 juta, bantuan usaha mikro sebanyak lima orang sebesar Rp 5 juta dan bantuan kursi roda sebanyak satu unit sebesar Rp 1,5 juta. (FS-7)