SUMBER, fajarsatu.- Polres Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap kali meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto menyampaikan, tersangka sudah melakukan 14 kali dan masih dilakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut.
“Curanmor yang dilakukan sama dua pelaku namun satu pelaku masih dilakukan pengejaran, sedangkan satu pelaku berhasil diamankan dengan inisial YA,” ujarnya saat melakukan ekspos di Mapolres Cirebon, Senin (2/9/2019).
Disebutkan Suhermanto, sesuai pengakuan pelaku kerap kali beraksi di wilayah Kecamatan Susukan, Arjawinangun dan Ciwaringin.
Dari hasil penangkapan ini, pihaknya mendapatkan barang bukti kunci lehmter T, kunci magnet untuk membuka penutup kunci dan sebanyak lima unit motor hasil pencurian berhasil diamankan.
“Modus pelaku dalam mencuri biasanya memanfaatkan waktu lengah ketika masyarakat melakukan Salat Jumat,” terangnya.
Lanjut dia, motif pelaku melakukan pencurian karena didesak oleh kebutuhan ekonomi. Pasal yang dikenakan terhadap pelaku pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pelaku ini sebagai spesialis curanmor yang kerap meresahkan masyarakat terutama di wilayah Cirebon Barat, ” pungkasnya. (FS-7)