CIREBON, fajarsatu.- Wafatnya Presiden ke-3 Indonesia Prof. Dr. Ir. H. Bacharuddin Jusuf Habibie membuat Menteri Sekretaris Negara mengeluarkan surat yang bersifat segera bagi instansi pemerintahan di seluruh Indonesia.
Surat dengan nomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 tersebut menginstruksikan kepada seluruh instansi pemerintahan untul melakukan pengibaran bendera setengah tiang sebagai hari berkabung nasional atas wafatnya Presiden ke-3 Indonesia Prof. Dr. Ir. H. Bacharuddin Jusuf Habibie.
Surat tersebut sebagai penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa yang telah
wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta.
Kemudian dalam surat itu menjelaskan, sesuai dengan pasal 12 ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang
bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, kepada para pimpinan
Lembaga negara, Gubernur Bank lndonesia, menteri, jaksa agung, Panglima TNI’
kapolri, pimpinan lembaga non struktural, pimpinan lembaga pemerintah non
kementerian, gubernur, bupati, walikota, pimpinan BUMN/BUMD, serta kepala
perwakilan Republik lndonesia di luar negeri beserta jajaran dimohon untuk mengibarkan
bendera negara setengah tiang selama 3 hari berturut-turut terhitung mulai tanggal
12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019.
Selanjutnya kepada gubernur,
bupati dan walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan
bendera negara setengah tiang.
Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional. (FS-7)