MAJALENGKA, fajarsatu.- Aksi teatrikal yang menyindir tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapat acungan jempol dari sejumlah anggota DPRD. Pihaknya memang akan menerima kalangan manapun yang melakukan aksi demonstrasi. Apalagi aksi tersebut damai dan tanpa kerusuhan.
Mewakili Pimpinan DPRD Majalengka, anggota dewan, H. Asep Eka Mulyana mengatakan, pihaknya telah menerima petisi yang ditandatangani dari puluhan jurnalis. Sejumlah pasal dalam RKUHP yang dinilai mengancam kebebasan pers akan disampaikan ke pusat.
“Saya mewakili pimpinan dan lembaga DPRD Kabupaten Majalengka telah menyaksikan aksi teatrikal dari kawan-kawan jurnalis yang ada di Majalengka. Petisi tersebut akan kami sampaikan ke pimpinan,” ungkapnya, Kamis (26/09/2019).
Asep Eka menambahkan, isi petisi yang telah ditandatangani itu, pada inti-nya menolak pemberlakuan RKUHP. Alasannya, dalam rancangan UU itu terdapat pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.
“Pada prinsipnya kami sepaham dan sepakat bahwa kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi harus tetap dijaga, dipelihara dengan penuh rasa tanggung jawab dengan baik oleh seluruh elemen bangsa, termasuk para pengambil kebijakan di pemerintah pusat,” ungkap pria yang akrab dipanggil Jipep ini.
Pihaknya menjelaskan, sebagai wakil rakyat tentu ia akan segera menyampaikan petisi yang telah kawan-kawan jurnalis Majalengka titipkan kepada anggota DPRD.
“Sudah kami share ke seluruh fraksi yang ada di DPRD Majalengka untuk disampaikan melalui saluran aspirasi di fraksi masing-masing.” tandasnya.
Selain itu, atas nama pimpinan haridan lembaga, pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh insan pers yang telah menyampaikan aspirasi-nya denbgan aman, tertib dan konsusif.
“Semoga kita semua tetap dapat menjaga kemitraan yang sudah terjalin dengan baik dalam mewujudkan visi Majalengka Raharja.” pungkasnya. (FS-8)