Rabu, 16 Juli 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Polisi Ciduk Lima Pelaku Bejat Pemerkosa ABG

Admin
30/09/2019 22:52
in Cirebon
0
Polisi Ciduk Lima Pelaku Bejat Pemerkosa ABG
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

SUMBER, fajarsatu.- Polres Cirebn berhasil menciduk lima tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menimpa gadis berusia 16 tahun.

Dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon, Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, modus tersangka sebelum menggauli anak di bawah umur tersebut dengan cara mencekoki korban dengan minuman keras berjenis ciu di Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Dikatakan Suhermanto, tersangka pertama dengan inisial H melakukan aksi bejatnya setelah korban mengalami mabuk parah dan melakukan aksi bejatnya di lapangan SDN 2 cempaka.

“Setelah mabuk, korban dirayu dan terjadi persetubuhan yang diawali oleh inisial H,” ungkap Suhermanto, Senin (30/09/2019).

Setelah persetubuhan yang dilakukan oleh H, di malam yang sama korban dibawa tersangka berinisial JN ke rumahnya yang berada di Desa Pesanggrahan.

Bacajuga

Polsek Ciwaringin Berikan Pembinaan Kenakalan Remaja di SMK Miftahul Huda Gintung Ranjeng

Tawuran Pelajar Kembali Pecah di Jalan Tuparev, Satu Mobil Patroli Polisi Rusak

Persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2023, Kapolres Ciko Gelar Sarpas dan Randis

Belum sampai di situ penderitaan korban, tersangka lainnya dengan inisial R yang berkenalan dengan korban melalui facebook membawa korban ke rumahnya.

Bertempat kamar pelaku di Desa Cempaka pada pukul 06.00 WIB, korban kembali mendapatkan perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh R.

“Korban digilir dari waktu ke waktu oleh para tersangka ini,” ujarnya.

Setelah R menyetubuhi korban, tersangka R ini menghubungi dua temannya dan kembali korban mengalami pemerkosaan oleh tiga pria. Pada  pukul 10.00 WIB, korban kembali disetubuhi R bersama dua temannya.

“Pasal yang dikenakan kepada seluruh tersangka ini yakni Pasal 76 & 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun kurungan penjara yang dikenakan bagi seluruh tersangka ini,” tuturnya. (FS-7)

Tags: Ciduk PelakuPemerkosa ABGPolres Cirebon

Related Post

Wamen ATR/Waka BPN Tanam Pisang di Jembrana, Wujud Penataan Akses Tanah Ulayat Pertama di Indonesia
Cirebon

12 Ribu PBI-JKN Dinonaktifkan, Komisi III Minta Dinsos Segera Perbarui Data unuk Reaktivasi

Admin
14/07/2025 11:50
Alumni KAMMI: Buang Ego dan Bersatulah!
Cirebon

Kepulangan Jenazah Tasmi, Bukti Komitmen Pemkot Cirebon Dalam Perlindungan Pekerja Migran

Admin
14/07/2025 11:33
Hingga April 2025, KAI Daop 3 Cirebon Layani Lebih Dari 600 Ribu Penumpang
Cirebon

Kolaborasi KAI Daop 3 Cirebon Dengan Edan Sepur Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Admin
13/07/2025 17:18
Cirebon

FKes USKM Berdayakan PTM Melalui Pengabdian

Admin
12/07/2025 10:04
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

Tiket kereta api sekarang bisa dipesan dadakan, 30 Menit Jelang Berangkat

Admin
11/07/2025 15:53
Wali Kota Dukung Akreditasi UIN Siber Syekh Nurjati, Menuju Pusat Keunggulan Pendidikan Digital Berbasis Nilai Keislaman
Cirebon

DPRD Kota Cirebon Apresiasi Kejuaraan Tinju Amatir: Wadah Penyaluran Energi Generasi Muda

Admin
10/07/2025 09:16
KAI Daop 3 Cirebon Peringati Hari Bumi Sedunia Dukung Keberlanjutan Lingkungan
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Ajak Anak Sekolah dan Lembaga Sosial Kenali Dunia Perkeretaapian

Admin
09/07/2025 20:03
Cirebon

FKes USKM Berdayakan PTM Melalui Pengabdian

Admin
08/07/2025 12:12

Populer

  • Konsekwensi Ekspetasi Penilaian Kinerja ASN

    BKN Permudah PGA ASN: Apakah Mencederai Regulasi Internal Setiap Instansi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi KAI Daop 3 Cirebon Dengan Edan Sepur Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama, Proyek Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah Kuwu Sangkan Ternyata Miliki Lima Nama

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Daftar Nama 176 Kuwu Baru se-Kabupaten Cirebon

    205 shares
    Share 205 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website