Lebih lanjut Azam mengapresiasi banyak masukan dari yang diberikan oleh civitas akademika dari UPN “Veteran” Jatim yang sekaligus merupakan pelaku terkait revisi UU Desain Industri. Salah satunya terkait definisi dari desain industri, dimana definisi desain industri yang ada dalam UU Nomor 31 Tahun 2000 ini dinilai masih sangat sempit. Padahal desain industri tidak hanya terkait penampilan luar saja, namun juga lebih luas dari itu.
Bagi politisi dapil Jawa Timur III ini, masukan-masukan tersebut dapat memperkaya DPR beserta pemerintah dalam menyusun revisi UU Desain Industri nanti. Oleh karenanya pihaknya akan memasukan hal tersebut dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Desain Industri.
Pada kesempatan itu, Rektor UPN “Veteran” Jatim Ahmad Fauzi mengatakakan, selain definisi dari desain industri yang dinilai masih sangat sempit, masa waktu pendaftaran dan permohonan hak desain industri juga harus diperpanjang.
Begitupun terkait sanksi bagi pelanggar hak desain industri selama ini yang dinilai terlalu berat. Ia meminta sebelum dihadirkan sanksi pidana, agar pelanggar terlebih dahulu mendapatkan sanksi adimintrasi. (FS-6)