SUMBER, fajarsatu.- Guna menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap pelaksanaan Kerjasama Daerah, Pemkab Cirebon menggelar Sosialisasi Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Daerah Tahun 2019.
Kegiatan yang diikuti puluhan peserta dari berbagai SKPD tersebut berlangsung di ruang rapat Gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Komplek Setda Pemkab Cirebon, Kamis (19/09/2019).
Kegiatan tersebut dibuka Plt Aisten Pemerintahan dan Kesra, Sugeng Darsono yang mewakili Sekda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno.
Menurutnya Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama yang didasarkan pada pertimbangan eflsiensi dan efektifltas pelayanan publik serta saling menguntungkan, yang memiliki eksternalitas lintas daerah.
Kerjasama tersebut, kata dia, antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau Pemerintah Daerah di luar negeri.
“Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Kerjasama Daerah dan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, dan telah membentuk Tim Koordinasi Daerah melalui Keputusan Bupati,” katanya.