Dengan adanya aturan tersebut, kata dia, diharapkan dapat menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap pelaksanaan Kerjasama Daerah.
Selama ini, menurut dia, pelaksanaan kerjasama Daerah di Provinsi dan Kabupaten/kota dilaksanakan oleh unit kerja yang bervariatif nomenklaturnya antara satu daerah dengan daerah lainnya. sehingga dari segi dan pemahaman terhadap kerja sama daerah belum sama.
“Kerjasama Daerah sangat penting untuk dilaksanakan karena dapat mempercepat pembangunan di daerah. Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengoptimalkan potensi daerah masing-masing yang bekerjasama,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, kepada para narasumber diharapkan bantuannya untuk berbagi ilmu dan mentransfer pengetahuannya dengan peserta sosialisasi ini, sehingga apa yang sama-sama harapkan hasil sosialisasi ini dapat tercapai.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh peserta sosialisasi untuk serius mengikuti sosialisasi dengan tekun dan penuh tanggung jawab. Dan mempergunakan kesempatan yang baik untuk memahami pedoman dan tata cara kerja sama daerah berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan narasumber yang sangat berkompeten.
“Semoga melalui kegiatan sosialisasi Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Daerah ini, dapat memberikan pemahaman dan persamaan persepsi kepada kita semua,” ujarnya. (FS-7)