SUMBER, fajarsatu.- Spesialis pencuri beras berhasil dibekuk Satreskrim Polres Cirebon saat melakukan pembongkaran toko. Tersangka dengan inisial T alias pupung ini kerap melakukan pencurian bersama rekan-rekannya yang saat ini masih buron.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto mengatakan, tersangka sudah melakukan beberapa kali tindakan pencurian baik di wilayah hukum Polres Cirebon maupun di luar wilayah.
“Dari TKP di daerah Kecamatan Talun tersangka menggunakan sebanyak 9 kwintal beras,” ujarnya, Selasa (03/09/2019).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut beras dan beras sisa hasil pencurian sebanyak satu karung. Dari pengakuan tersangka dalam aksinya kerap kali melakukan pencurian bersama rekan-rekannya.
“Tersangka ini adalah spesialis pencurian beras dengan cara melakukan pembongkaran toko,” kata Suhermanto.
Lanjut dia, dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan sebanyak lima kali pencurian di lokasi yang berbeda. “Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni 363 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tutupnya. (FS-7)