MAJALENGKA, fajarsatu.- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka mengajak masyarakat, terutama kaum milenial remaja untuk menggunakan media sosial lebih bijak dan memposting sesuatu yang positif saja.
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Komunikasi pada Diskominfo Majalengka, Ria Restiana mengatakan pihaknya meminta masyarakat untuk lebih waspada sebelum menuliskan sesuatu di sosial media seperti FB, twitter, instagram. Ia menyarankan supaya posting yang positif saja.
“Menulis di medsos dengan menjelekkan seseorang, lembaga secara vulgar bisa terjerat pasal 28 UU ITE. Kasusnya sudah ada, bahkan baru terjadi di minggu ini,” ungkapnya, saat menjadi narasumber di komunitas Padepokan Kirik Nguyuh Desa Giri Mukti, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Selasa (15/10/2019).
Ria menambahkan, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak begitu saja men-share informasi, tanpa melihat terlebih dahulu konten kebenaran info tersebut.
“Termasuk mendistribusikan informasi yang belum jelas, yang bermuatan SARA, ujaran kebencian. Asal share saja itu bisa terkena hukum pidana dengan ancaman 6 tahun penjara hingga 12 tahun,” tandasnya.
Sementara itu, narasumber vlog, Iman Plezz mengatakan daripada menggunakan media sosial untuk hal-hal negatif, dirinya mengajak untuk sharing video positif melalui vlog.
“Solusinya, gunakan media sosial yang kita miliki dengan hal-hal positif saja. Konten konten positif tentang ke-Majalengkaan itu enak dibuat videonya,” ungkapnya. (FS-8)