SUMBER, fajarsatu.- Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sepertinya akan lebih lama lagi di penjara.
Setelah vonis 5 tahun penjara dalam kasus suap ASN di Kabupaten Cirebon, kini Sunjaya kembali menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tidak tanggung-tanggung, nilai uang dalam kasus TPPU tersebut mencapai Rp 51 miliar. Tak heran jika hal itu saat ini menjadi sorotan publik.
Ketua LBH Tiem Oprasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN) Provinsi Jawa Barat, Edi Prastio SH. MH menyampaikan, KPK harus mengusut tuntas kasus tersebut.
“KPK harus segera mengungkap pencucian uang yang dilakukan Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, dan siapa saja yang terlibat di dalamnya, agar masyarakat tahu sehingga tidak selalu bertanya-tanya apalagi kalangan ASN di Kabupaten Cirebon,” kata Edi kepada fajarsatu.com melalui sambungan telponnya, Minggu (6/10/2019).
Dikatakan Edi, KPK harus segera membongkar kasus tersebut serta mengamankankan aset-aset yang selama ini terkesan masih aman karena patut diduga dikuasai para kroninya bahkan teman dekatnya Sunjaya yakni Mr S.
“KPK harus segera membongkar semuanya siapa saja yang terlibat dalam pencucian uang itu, apalagi patut diduga aset-aset Sunjaya diamankan orang dekat Sunjaya yakni Mr S. Kami dari LBH TOPAN sangat berharap KPK segera membongkar kasus pencucian uang serta membongkar aset-asetnya yang selama ini terkesan aman-aman saja,” tandasnya. (FS-5)