CIREBON, fajarsatu.- Kenaikan upah yang sudah ditetapkan pemerintah pusat pada 2020 mendatang, mendapatkan penolakan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya.
Kenaikan upah minimum pada 2020 sebesar 8,51 persen ini menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Kami jelas menolak kenaikan upah yang masih menggunakan PP Nomor 78 tahun 2015 yang kami anggap tidak pro sama buruh,” kata Sekretaris Jendral FSPMI Cirebon Raya, Mochamad Machbub, Selasa (30/10/2019).
Lanjut dia, kenaikan UMP dan UMK 2020 sebesar 8,51 persen itu disampaikan Pemerintah dalam Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019.
Dalam surat edaran itu disebutkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 akan diputuskan per 1 November 2019 yang berbeda dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan diumumkan pada 21 November 2019.
“Kami sebagai buruh meminta agar PP Nomor 78 tahun 2015 segera direvisi karena itu banyak merugikan buruh. Soal revisi sesuai arahan dan janji dari Presiden Jokowi dan kami meminta untuk komitmen itu,” ucapnya.
Masih kata dia, dalam kenaikan upah sudah seharusnya dengan menggunakan metode survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP dan UMK. Sesuai dengan angka proporsional, lanjut dia, jumlah item dalam penghitungan KHL yang dipakai untuk survey sebanyak 78 item yang sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional.
“Ya kalau idealnya dalam survey KHL itu dihitung melalui metode penghitungan 78 item sesuai kesepakatan dewan pengupahan nasional,” pungkasnya. (FS-7)