BANDUNG, fajarsatu.- Program Adiwiyata yang diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan upaya mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam pelestarian lingkungan hidup.
Hal ini diperkuat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata bahwa sekolah adiwiyata ialah sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.
Program Adiwiyata adalah cara mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.
Masuk kategori sekolah Adiwiyata tidaklah mudah, banyak langkah yang harus dilewati.
Pertama, Dinas Lingkungan Hidup kota/kabupaten akan menunjuk sekolah yang berhak mengikuti program Adiwiyata.
Setelah itu, sekolah yang menerima usulan Calon Sekolah Adiwiyata (CSA) akan mengikuti seleksi administrasi.
Kelengkapan persyaratan administrasi CSA harus memenuhi persyaratan berdasarkan jenis CSA Nasional dan CSA Mandiri.
Khusus persyaratan yang harus dipenuhi pada CSA nasional, yakni:
1. Surat usulan CSA Nasional 2019 dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kepada Puslatmas & PGL KLHK (hardcopy) dilampiri berita acara (BA).
2. Penilaian kondisi terakhir CSA Nasional oleh Tim Penilai Adiwiyata Provinsi (hardcopy).
3. Daftar nama sekolah dan total nilai kondisi terakhir CSA Nasional (hardcopy dan softcopy MS Excel), daftar username, password, dan nomor HP yang digunakan untuk verifikasi akun Google Drive (hardcopy).
Kepala Bidang Pengembangan Generasi Lingkungan, Pusat Pelatihan Masyarakat, dan Pengembangan Generasi Lingkungan KLHK-RI, Asri Tresnawati mengatakan, khusus dokumen sekolah yang dilengkapi adalah aplikasi MS Excel CSA Nasional beserta dokumen pendukung dan bukti-bukti lainnya (foto dan/atau video serta link media sosial) yang diisi lengkap dan jelas (softcopy).
“Salinan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Sekolah Adiwiyata Provinsi Tahun 2018 atau tahun sebelumnya (hardcopy), salinan Piagam Penghargaan Sekolah Adiwiyata Provinsi Tahun 2018 atau tahun sebelumnya yang ditandatangani oleh Gubernur (hardcopy),” paparnya, dalam Rakor Adiwiyata Nasional dan Mandiri 2019 di Gedung BPAK Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Jln. Kawaluyaan No. A6, Kota Bandung, Senin (30/9/2019).
Untuk CSA Mandiri harus melengkapi administrasi surat usulan CSA Mandiri 2019 dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kepada Puslatmas & PGL KLHK (hardcopy), turut dilampiri berita acara (BA).
Tak hanya itu, penilaian kondisi terakhir CSA Mandiri oleh Tim Penilai Adiwiyata Provinsi (hardcopy), daftar nama sekolah dan total nilai kondisi terakhir CSA Mandiri (hardcopy dan softcopy MS Excel) serta daftar username, password, dan nomor HP yang digunakan untuk verifikasi akun Google Drive (hardcopy).
Sedangkan untuk administrasi dokumen sekolah CSA Mandiri sebagai berikut:
1. Aplikasi MS Excel CSA Mandiri beserta dokumen pendukung dan bukti-bukti lainnya (foto dan/atau video dan link media sosial) yang diisi lengkap dan jelas (softcopy).
2. Salinan Keputusan Menteri tentang Penetapan Sekolah Adiwiyata Nasional Tahun 2017 atau tahun sebelumnya (hardcopy), salinan Piagam Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional Tahun 2017 atau tahun sebelumnya (hardcopy).
3. Surat keputusan/daftar sekolah/madrasah binaan CSA Mandiri (hardcopy), salinan keputusan bupati/walikota tentang penetapan sekolah binaan sebagai Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota (hardcopy).
4. Salinan piagam penghargaan sekolah binaan sebagai sekolah Adiwiyata kabupaten/kota (hardcopy), laporan pembinaan terhadap sekolah binaan oleh CSA Mandiri 2019 (softcopy).
“Ditambah adanya jadwal pembinaan (selama 1 tahun/lebih), surat, dan agenda pembinaan mengenai budaya lingkungan hidup, daftar hadir pembinaan, materi pembinaan serta dokumentasi pembinaan berupa foto dan video,” ungkapnya.
Setelah seleksi administrasi, akan diadakan verifikasi lapangan dengan menilai sekolah dalam menggelar kebijakan berwawasan lingkungan, kurikulum berbasis lingkungan, kegiatan lingkungan berbasis partisipatif, dan pengelolaan sarana prasarana pendukung ramah lingkungan. (FS-6)