SUMBER, fajarsatu.- Fraksi PDIP dan Gerindra tidak hadir pada pembentukan Pansus Tata Tertib DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (22/10/2019), dianggap sebagai bentuk konsekuensi selepas saat rapat paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dimana terdapat pemahamana dua legalitas penetapan yang belum singkron.
Seperti apa yang diungkapkan anggota DPRD Fraksi PDIP, H. Mustofa, paripurna yang digelar pada hari ini lahir (Selasa, 22/10/2019)) dari Badan Musyawarah dan itu sebagai produk pada tahapan pembentukan AKD.
Dikatakannya, mengingat sampai saat ini nama-nama Fraksi PDIP yang belum diturunkan oleh DPP PDIP yang membuat dalam pembentukan AKD dirasa belum optimal.
Mustofa menilai, dalam pembentukan pansus dianggapnya belum memenuhi legalitas formal.
“Harapan kami selesaikan dulu di tingkat pimpinan soal komunikasi yang tidak menanggapi tahapan normatif dalam pembentukan AKD agar terpenuhi dulu soal tahapan legalitas formalnya,” ujarnya.
Menurut pria yang akrab disapa Jimus ini, penempatan anggota fraksi ada AKD adalah hak dari setiap anggota dewan. Oleh karena itu, keoptimalan pada pembentukan AKD belum dirasakan oleh pihaknya. Sehingga dirinya menilai, PDIP dan Gerindra belum bisa mendapatkan haknya dalam pembentukan AKD.
“Dengan dilanjutkannya pembentukan AKD beberapa waktu yang lalu saya anggap sebagai hak paripurna dan pembentukan AKD kami tidak mempermasalahkan rapat patipurna. Hanya saja kami nilai harus memadukan tahapan yang normative. Jadi apa salahnya menunggu kami sampai bisa mendapatkan nama-nama dalam pengisian AKD,” ucapnya.
Lanjut dia, bila dalam pembentukan Pansus Tata Tertib DPRD dianggap legal maka pihaknya akan datang, sehingga hal tersebut secara tidak langsung dalam pembentukan pansus tersebut dianggapnya tidak legal karena dalam pembentukan pansus sendiri dipastikan melalui Banmus yang dibentuk pada saat pembentukan AKD. Ditambah lagi, dalam pembentukan AKD sendiri fraksi PDIP dan Gerindra sampai saat ini memberikan nama dalam pengsian AKD.
“Ya kalau itu legal kami datang, tapi buktinya kita kan gak datang. Karena sebelum pembentukan pansus tatib sendiri pasti melalui Banmus yang dibentuk saat AKD, sedangkan sampai sekarang kami belum menyetorkan nama dalam pengisian AKD. Jadi ya tinggal direpresentasikan saja,” jelasnya. (FS-7)