MAJALENGKA, fajarsatu.- Pemkab Majalengka saat ini tengah bersiap untuk mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Raperda ini dianggap cukup urgent.
Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi mengatakan, yang paling dibutuhkan oleh Pemkab Majalengka saat ini adalah restrukturisasi kelembagaan.
Sesuai amanat pemerintah pusat bahwa terhitung 1 Januari mendatang, struktur kelembagaan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru harus ada.
“Sebelum membahas rancangan anggaran perndapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2020, kami ingin, agar DPRD membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur ulang (restrukturisasi) dan komposisi OPD yang ada di bawah naungan Pemkab Majalengka,” ungkapnya, Selasa (8/10/2019).
Bupati menambahkan, pihaknya tidak mau mengulang pengalaman sebelumnya.
Pengalaman lalu itu, yakni pernah menyusun APBD, akan tetapi masih mengacu pada struktur kelembagaan yang lama.
“Selama dua pekan ini, kami dari eksekutif tengah mengkaji dan merumuskan secara intensif restrukutisasi kelembagaan OPD yang akan diusulkan dalam Raperda perubahan SOTK. Baru setelah itu, akan diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama menuju pengesahan Perdanya.” tandasnya.
Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak eksekutif. Termasuk membahas tentang Raperda.
”Tentu kita dukung upaya pemkab, karena diperlukan kolaborasi untuk membahas Raperda,” ujarnya. (FS-8)