JAKARTA, fajarsatu.- Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Bupati Indramayu, H. Supendi meminta maaf ke masyarakat Indramayu kepada masyarakat Indramayu.
Hal itu diungkapkannya setelah Supendi diperiksa dan kemudian ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Rabu (16/10/2019) dini hari.
Supendi ditahan di Rutan Cabang KPK yang terletak di kawasan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
“Saya mohon maaf kepada masyarakat Indramayu atas tindakan ini. Dan saya belum bisa membawa perubahan,” ujar Supendi, sambil memasuki mobil tahanan KPK.
Lanjut dia, semoga dengan dirinya berada di KPK ini akan banyak ada perubahan yang terjadi di Indramayu,” kata dia.
Saat ditanya pokok perkara yang diduga melibatkan dirinya, Supendi tidak bersedia menjawab. Dikatakannya, pihak KPK sudah menangani perkara tersebut dan dirinya sudah menjawan semua pertanyaan KPK.
Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah; Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono dan pengusaha bernama Carsa AS.
Supendi, Omarsyah dan Wempy diduga menerima fee berupa uang dan atau barang dari Carsa dengan nilai bervariasi.
Fee itu diberikan demi memuluskan upaya pihak Carsa selaku kontraktor untuk mendapatkan tujuh pekerjaan proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu. Supendi diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari kontraktor penggarap proyek di Dinas PUPR. (FS-6)