SUMBER, fajarsatu.- Bandar obat kembali diciduk Sat Narkoba Polres Cirebon. Hal itu berawal dari informasi masyarakat di Desa Wanasaba Lor, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon akibat maraknya peredaran obat sediaan farmasi.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto melalui Kasubag Humas Polres Cirebon, Iptu Muhyidin menuturkan, dengan adanya laporan tersebut yang kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan.
Lanjut dia, setelah mendapat bahan keterangan yang lengkap, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penjual sediaan farmasi jenis obat tanpa ijin edar, keahlian dan kewenangan nya yang dilakukan oleh tersangka inisial RP.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas keresahan masyarakat itu akhirnya team opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial RP,” tuturnya, Selasa (22/10/2019).
RP sendiri saat diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba ketika sedang menjual obat-obatan tersebut kepada warga pemuda sekitar dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 480 butir Pil Dextro, 430 butir Pil Triyhexpenidiyl, 165 butir Pil Tramadol, 234 pil doble LL dan uang hasil penjualan sebesar Rp 835 ribu.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Desa Wanasaba Lor Kecmaatan Talun Kabupaten Cirebon,” terangnya.
Kata Muhyidin, tersangka dikenakan pasal 196 subsider 197 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (FS-7)