SUMBER, fajarsatu.- Masyarakat berhak melaporkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diperindagakin) Kabupaten Cirebon jika mendapati kecurangan alat ukur. Perusahaan yang melakukan kecurangan bisa terkena sanksi pidana.
“Kalau membeli apa pun kemudian tidak sesuai silakan melapor ke Diperindagakin, kami akan lakukan teguran. Sangsinya bisa di penjara terjerat Undang Undang (UU) Perdagangan dan Perlindungan Konsumen,” kata kepala Diperindagakin Kabupaten Cirebon Deni Agustin, Selasa (5/11/19).
Dijelaskan Deni, perusahaan seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Elpiji (SPBE) sampai pada pedagang kecil di pasar yang berkaitan dengan ukuran wajib melakukan melakukan tes metrologi. Pengujian dilakukan secara priodik dua tahun sekali.
“Bukan hanya rutin, kalau ternyata perlu dilakukan uji, maka akan langsung dilakukan. Ada perusahaan menengah dan besar yang dilakukan tes uji alat ukur. Kami juga pantau hingga ke pasar,” paparnya.
Pengujian bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Diperindagakin, saat monitoring, atau mengundang tim khusus untuk memeriksa langsung alat ukur yang digunakan. Setelah di uji, pihaknya akan memasang stiker bukti bahwa telah dilakukan pemeriksaan.
“Kalau bisa di bawa silakan ke kantor, tapi kalau sulit silakan panggil kami akan datang ke kantor yang mengundang,” imbuh dia.
Tujuan dilakukan uji Metrologi untuk memastikan pembeli mendapatkan timbangan, atau isi yang tepat, tanpa ada yang dikurangi. Dengan demikian masyarakat akan puas dan meningkatkan kepercayaan. Bukan hanya itu dengan cara ini bisa mengundang investor datang ke Kabupaten Cirebon. (FS-7)