CIREBON, fajarsatu.- Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga sepihak kepada salah satu karyawannya, Senin (25/11/2019) telah ditindaklanjuti dengan mengunjungi PT Panjunan di Jalan Ahmad Yani, Kota Cirebon.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, Selasa (26/11/2019) di ruang kerjanya.
Pihaknya, kata Agus, telah mengunjungi PT Panjunan bersama Komisi III DPRD Kota Cirebon, Satpol PP, BPJS dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon.
“Kunjungan tersebut untuk menindaklanjuti audiensi bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon dan PT Panjunan pada 9 November 2019 lalu yang membahas persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga sepihak kepada salah satu karyawannya,” katanya.
Dalam kunjungan tersebut, hadir Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaludin beserta anggota.
Agus mengatakan, ada beberapa persoalan dari pertemuan tersebut. Pertama, persoalan PHK terhadap salah satu karyawan PT Panjunan yang dinilai belum sesuai dengan peraturan perundangan.
Kedua, lanjut Agus, setelah dilakukan pendalaman informasi, ada beberapa kewajiban perusahaan yang seharusnya ditunaikan terkait hak-hak tenaga kerja seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya dilakukan. Ketiga, terkait izin penggunaan gudang PT Panjunan yang sudah habis 2016.
“Ini yang akan ditindaklanjuti, kita lihat sikap perusahaan. Pertama, apakah PT Panjunan tetap PHK karyawannya. Kedua, komitmen perusahaan memenuhi kewajibannya. Apapun, sikap perusahaan, kami bersama institusi terkait lainnya tetap menjalankan regulasi sesuai ketentuan yang ada,” ujar Agus.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaludin mengatakan, PT Panjunan harus memenuhi hak-hak karyawannya sesuai dengan peraturan perundangan.
“Miris, BPJS Kesehatan karyawan justru ada yang ditanggung pemerintah lewat PBI,” ujarnya.
Melihat beragam persoalan yang ditemukan, Cicip menegaskan, jika perusahaan tidak segera melakukan perbaikan atas permasalahan yang ada, maka DPRD akan memberikan rekomendasi penutupan.
“Kemungkinan kalau tidak segera dilakukan perbaikan apalagi urusan ketenagakerjaan, bisa saja DPRD memberikan rekomendasi agar perusahaan ditutup,” tegasnya. (FS-7)