CIREBON, fajarsatu.- Pemerintah Kota Cirebon berkomitmen untuk melakukan pembatasan sampah plastik, hal ini sebagai upaya dalam melestarikan kehidupan alam yang lebih baik mengingat peredaran sampah plastik semakin hari semakin memprihatinkan.
Mengenai pembahasan lebih lanjut dalam rencana ini, pemerintah Kota Cirebon saat ini tengah mengkaji soal pembatasan sampah plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, Abdullah Syukur menuturkan, pembatasan sampah plastik sudah masuk dalam tim kajian pembetukan Peraturan Walikota (Perwal).
“Sekarang lagi di kaji sama tim untuk dijadikan Perwal,” kata dia, Rabu (27/11/2019).
Lanjut dia, peraturan itu ditargetkan rampung pada akhir bulan ini sehingga peraturan tersebut dapat diberlakukan pada tahun 2020 mendatang.
“Ya kita targetkan peraturan itu selesai akhir bulan ini, yang akan diterapkan bagi semua masyarakat,” ujarnya.
Setelah perwal lahir, lanjut Syukur, akan dilakukan himbauan kepada masyarakat agar mengetahui adanya peraturan itu. Dijelaskannya, Perwal itu sebagai turunan dari Perda No. 4 tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah. (FS-7)