CIREBON, fajarsatu.- DPRD Kota Cirebon menerima audiensi Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Cirebon Raya di Griya Sawala Gedung DPRD, Jumat (29/11/2019).
Hadir dalam audiensi tersebut, anggota DPRD Kota Cirebon, R. Endah Arisyanasakanti dan Hj. Neneng Sri Daiyah, Walikota Cirebon, H. Nashrudin Azis dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya.
Sekretaris KC FSPMI Cirebon Raya, Moh Machbub SKom mengatakan, audiensi ini untuk menyikapi sikap Gubernur Provinsi Jawa Barat yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020.
Pihaknya menganggap surat edaran yang dikeluarkan oleh gubernur tidak memiliki kekuatan hukum dan perusahaan tidak akan dikenakan sanksi bila mengabaikan imbauan tersebut.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membuat surat keputusan menjadi acuan, bukan surat edaran,” ujarnya.
Selain itu, mendesak bupati, walikota, dan DPRD untuk melayangkan surat ke Gubernur Jawa Barat agar membuat surat keputusan.
Anggota DPRD Kota Cirebon, R. Endah Arisyanasakanti mengatakan, DPRD Kota Cirebon menerima hasil audiensi untuk disampaikan ke gubernur melalui Pemerintah Kota Cirebon.
“Hasil audiensi dari teman-teman FSPMI ini akan kami sampaikan ke gubernur. Semoga mendapatkan keputusan yang terbaik,” harapnya.
Dalam penyampaiannya, Walikota Cirebon, H. Nashrudin Azis mengatakan, persoalan surat edaran tersebut, pihaknya sudah berdiskusi dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Pak Gubernur memberi tugas kepada kepala daerah agar melakukan pemantauan melalui dinas terkait ke perusahaan-perusahaan, apakah perintah dari surat edaran itu dijalankan atau tidak,” ujarnya.
Azis menegaskan, meski bukan dalam bentuk surat keputusan, perusahaan harus menjalankan sesuai yang disetujui di tingkat daerah.
“Jadi meskipun dalam bentuk surat edaran, perusahaan jangan semena-mena. Harus tetap mengikuti dan menjalankan aturan yang ada,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, walikota juga sudah menandatangani surat untuk ditujukan kepada gubernur Jawa Barat tentang Penyampaian Aspirasi Perihal Penerbitan SK Penetapan Upah Minimum Kota Cirebon tahun 2020. (FS-7)