CIREBON, fajarsatu.- Maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat menyebabkan rendahnya pendapatan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil cukai. Guna menekan peredaran rokok ilegal, Bea dan Cukai Cirebon akan terus melakukan operasi untuk mengurangin peredaran rokok ilegal.
Seperti apa yang disampaikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Cirebon, Agung Saptono mengatakan, dengan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Ciayumajakuning pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penyebaran rokok ilegal.
“Peningkatan operasi dilapangan perlu ditingkatkan mengingat rokok ilegal sudah meresahkan kita semua. Karena dengan beredarnya rokok tak bercukai akan banyak merugikan bagi pendapatan daerah maupun negara,” ucapnya Jumat (1/11/2019).
Maka dirinya menghimbau kepada seluruh penjual di tatanan bawah atau warung untuk tidak menjual rokok-rokok ilegal yang di produksi oleh perusahaan rokok yang ilegal.
“Kami himbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok tanpa cukai, terlebih lagi buat warung-warung yang menjadi tempat sasaran penjualan untuk tidka menerima rokok ilegal itu,” ujarnya.
Selama tahun 2019 pihaknya sudah melakukan penyidikan sebanyak 32 kasus dan dari jumlah tersebut sebanyak 8 kasus sudah di putuskan oleh Pengadilan.
“Kami akan lebih erat lagi melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah dan juga masyarakat dalam menghalau peredaran rokok illegal,” tutupnya. (FS-7)