SUMBER, fajarsatu.- Nelayan Gebang dan Bondet mengadukan nasibnya kepada Komisi II dan III DPRD Kabupaten Cirebon terkait alat tangkap bolga yang selama ini dilarang ditambah sulitnya mengurus perizinan untuk berlayar.
Ketua KUD Mina Bumi Bahari, Hamid mengatakan, selama ini nelayan menggunakan alat tangkap bolga sudah dimodifikasi yang digunakan untuk menangkap ikan teri. Namun hal itu menjadi kendala bagi nelayan karena alat tangkap bolga dilarang oleh aturan pemerintah.
Pasalnya, kata Hamid, sesuai aturan alat tangkap yang diperbolehkan harus menggunakan mata jaring ukuran 1 inci maka teri akan lolos sehingga potensi di perairan cirebon tidak dapat dimaksimalkan.
“Kami melakukan audiensi ini untuk meminta bantuan dewan terutama komisi II dan III untuk menjadi fasilitator bertemu dengan dinas terkait, bila nelayan cirebon dilarang menggunakan bolga maka potensi teri akan diambil oleh nelayan dari luar yang secara terang-terangan menggunakannalat tangkap yang dilarang,” kata dia saat ditemui selepas audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (26/12/2019).
Lanjut dia, alat tangkap bolga bukan tidak ramah lingkungan hanya saja yang dipersoalkan sebatas mata jaring yang tidak sesuai. pasalnya sebanyak 25 nelayan ikan teri merasa ketakutan setiap kali melaut, karena salah satu sudah pernah ada yang tertangkap hingga masuk dalam proses pengadilan.
“Jujur aja kita perlu surat yang bersifat memperbolehkan alat tangkap bolga bagi nelyan teri,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III, Hermanto menuturkan, hasil dari audiensi yang dilakukan telah disepakati oleh dinas perikanan dan koperasi yang siap memfailitasi nelayan untuk mengurus perizinan.
Lanjut dia, selama ini nelayan merasa kesulitan dalam mengurus perizinan, terutama soal izin berlayar yang ditentukan oleh zonasi.
“Dari hasil kesepakatan itu juga nelayan akan patuh membayar retribusi dan dewan akan mendorong hal itu,” pungkasnya. (FS-7)