CIREBON, fajarsatu.- Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Komunikasi DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon, di ruang rapat gedung DPRD, Senin (2/12/2019).
Rapat dihadiri Ketua Pansus, Ruri Tri Lesmana dan anggota. Hadir pula Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa AP dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Chandra Soepangkat dan jajarannya.
Kepala DKIS Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa AP mengatakan, dari data yang ada, hingga tahun 2016 terdapat 152 menara di Kota Cirebon. Untuk teknis dan zona menara sudah ditentukan dalam Peraturan Daerah Nomor 9/2012.
Namun, kata Ma’ruf, untuk pendirian menara buka lagi menjadi kewenangan DKIS sejak 2017. “Karena fungsi kewenangan telekomunikasi tidak di kami, tapi di pusat,” ujarnya.
Untuk itu, perlu adanya koordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk membahas Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9/2012 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi.
Anggota Pansus Pembahas Raperda Tentang Penyelenggaraan Menara Komunikasi, Harry Saputra Gani mengatakan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9/2012 sudah menjadi pembahasan lama di DPRD.
“Jadi kita revisi lagi poin-poin yang krusial apa saja. Jangan sampai dengan adanya perubahan perda ini, nantinya ada penyalahgunaan,” ujarnya.
Ketua Pansus, Ruri Tri Lesmana mengatakan, terkait perubahan perda terdapat poin-poin yang harus dirumuskan bersama dengan instansi terkait. Untuk itu, kata Ruri, perlu diskusi dengan instansi lainnya seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk teknis pendirian menara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk perizinan dan Satpol PP untuk penegakan perda.
“Tadi sudah disampaikan dan didiskusikan bersama dengan para anggota, nanti kita akan rapat kerja kembali untuk finalisasi,” ujarnya.
Ruri menargetkan perubahan perda ini bisa selesai di akhir tahun 2019. (FS-2)