CIREBON, fajarsatu.- Masuknya hari libur Natal dan Tahun Baru (Natura) membuat sejumlah perjalanan kereta api (KA) menjadi ramai dan menjadi pilihan masyarakat dalam berpergian. Maka dengan itu, PT KAI mengimbau kepada penumpang kereta api untuk bisa membawa barang bawaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan PT KAI (Persero) terkait ketentuan bagasi penumpang kereta api, ada hal-hal yang perlu diperhatikan pengguna jasa kereta api.
Manager Humas PT KAI Daop 3, Luqman Arif mengatakan, penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimum seberat 20 kilogram atau dengan volume maksimum yaitu 100 dm3 atau dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm.
“Sesuai dengan aturan, penumpang hanya bisa membawa barang bawaan maksimum seberat 20 kilogram,” kata dia, Selasa (24/12/2019).
Apabila barang bawaan penumpang melebihi berat, maka akan dikenakan tarif bagasi, yaitu untuk kereta api kelas eksekutif Rp 10.000/kg, kereta api kelas bisnis Rp 6.000/kg, dan kereta api kelas ekonomi Rp 2.000/kg.
“Yang perlu diperhatikan juga oleh penumpang kereta api adalah barang-barang yang tidak boleh dibawa sebagai bagasi, yaitu hewan, narkotika, barang mudah terbakar, dan senjata api atau senjata tajam,” ucapnya.
Kemudian, Luqman mengatakan saat melakukan perjalanan menggunakan kereta api pihaknya juga menghimbau untuk tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan demi menjaga keamanan. (FS-7)