SUMBER, fajarsatu.- Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan (curas) yang dilakukan lima orang terhadap satu kendaraan truk pembawa susu kental di Tol Palikanci.
Kapolresta Cirebon, AKBP M. Syahdudi menuturkan pada saat konferensi pers di Mako Polresta Cirebon, Senin (2/12/2019), pihaknya berhasil menangkap dua tersangka dari lima orang pelaku lainnya dengan inisial NM dan D.
Dijelaskannya, kronologis pencurian berawal dari tersangka yang membututi calon korbannya dari Bekasi. Sampai akhirnya di tol Palikanci tersangka langsung memepet kendaraan korban, dimana NM yang bertindak sebagai eksekutor langsung turun lalu menghampiri korban.
Setelah itu, tersangka insial D yang mengaku petugas memerintahkan korban untuk turun dari kendaraannya dan langsung berpura-pura memeriksa kelengkapan surat kendaraan korban.
“Tersangka yang kita amankan ini berawal dari membututi korban dari bekasi, sampai di tol Palikanci tersangka langsung mepet kendaraan korban dan memerintahkan korban untuk turun dari kendaraan dan memeriksa kelengkapan surat kendaraan korban,” kata Syahdudi.
Setelah korban turun dari kendaraan, NM langsung memerintahkan korban untuk masuk ke dalam kendaraan tersangka dan langsung dibekap dalam keadaan tangan korban diborgol.
Setelah korban berada di kendaraan tersangka, NM langsung mengambil alih kendaraan korban dan langsung membongkar seluruh bawaan kendaraan korban dengan menggunakan tiga buah truk yang di sewa oleh seluruh tersangka.
“Setelah korban dibawa masuk ke dalam kendaraan tersangka, NM ini langsung mengambil alih kendaraan korban untuk di bawa ke sebuah tempat untuk membongkar seluruh bawaan barang bawaan pelaku yang dipindahkan ke tiga truck yang disewa oleh tersangka. Setelah itu tersangka menjual seluruh barang hasil curian yakni susu kental dalam bentuk sachet dan kaleng,” ungkapnya.
Sementara itu, ketiga tersangka lainnya sudah diamankan di Polres Pemalang dengan inisial S, I, dan AD. Sedangkan, kerugian dari hasil curian itu dikatakannya sebesar 431 juta dan pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 365 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Tersangka insial NM mengaku, dirinya hanya mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta dari hasil pencurian tersebut yang digunakan untuk membayar kontrakan.
“Dari hasil curian itu saya cuma mendapatkan 10 juta dan itu buat bayar kontrakan,” kata NM.
Pria yang kesehariannya sebagai supir ekspedisi tersebut mencoba melarikan diri pada saat akan diamankan, sehingga pihak kepolisian memberikan tindakan terukur dan tepat dengan menyarangkan timah panas dibagian kaki kanan NM. (FS-7)