SUMBER, fajarsatu.- Maraknya pencurian dengan sasaran minimarket selama tahun 2019, Satreskrim Polres Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang selama ini sudah meresahkan pengusaha minimarket.
Sebanyak tujuh pelaku spesialis pencurian minimarket berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polresta Cirebon dengan inisial K (41), RH (29), BH (18), HK (22), MR (18), PS (29) dan BA (24).
Kapolresta Cirebon, AKBP M. Syahdudi mengatakan sebanyak 14 minimarket yang tersebar di wilayah hukum Polresta menjadi korban dari aksi seluruh pelaku. Pengungkapan kasus ini berawal atas laporan yang diterima oleh pihaknya sejak 16 oktober hingga 25 november 2019 yang lalu.
“Dalam kasus ini sebanyak 14 minimarket menjadi korban pencurian, kasus ini berawal dari laporan sejak 16 oktober sampai 25 november yang lalu,” kata Syahdudi saat press conference di Mako Polresta Cirebon, Selasa (3/12/2019).
Setelah dilakukan penyidikan berdasarkan olah TKP dan kesaksian saksi tim penyelidik berhasil menemukan titik terang yang mengarah terhadap dua orang atas nama K (41) dan RH (29) sebagai otak dibalik pencurian ini yang dalam penangkapannya pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menyarangkan timah panas di bagian kaki terhadap keduanya karena mencoba untuk melarikan diri.
Kedua pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Mundu, setelah berhasil diamankan dan dilakukan pengembangan kasus, akhirnya Satreskrim berhasil menangkap lima orang lainnya yang memiliki peran dan tugas masing-masing dari setiap aksinya.
“Setelah dilakukan olah TKP dan menghimpun kesaksian kita berhasil menangkap otak dari pencurian ini yakni K dan RH, setelah itu dikembangkan dan berhasil menangkap lima orang pelaku lainnya,” ucapnya.
Dijelaskan Syahdudi, modus yang dilakukan oleh pelaku pencurian dengan cara memanjat tembok minimarket kemudian menggunting atap lalu menjebol plafon. Setelah itu RH, PS dan BH menjalankan peran untuk memutus jaringan kabel CCTV, pasalnya dari ketiga pelaku tersebut memiliki keahlian dalam bidang CCTV yang sebelumnya diketahui sebagai teknisi di salah satu toko CCTV di Kota Cirebon.
Setelah dirasa aman, seluruh pelaku langsung menjalankan aksinya untuk mengambil barang kebutuhan pokok dan juga rokok. Dari hasil curian, seluruh pelaku menggunakan sebagian barang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari dan sisa barang curian dijual yang hasilnya dibagi rata oleh seluruh pelaku.
“Setelah mengambil barang seluruh pelaku keluar memanjat tembok kembali dengan jalur yang sama. tiga pelaku memiliki keahliah untuk mengetahui jaringan CCTV sebagai teknisi CCTV, sebagian barang hasil curian digunakan pelaku dan sisanya di jual yang hasilnya dibagi rata oleh seluruh pelaku,” ujarnya.
Lanjut dia, rata-rata satu minimarket mengalami kerugian sebesar 30 juta dan bila ditotalkan dari seluruh minimarket kerugian mencapai Rp 420 juta. Seluruh pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti gunting, ember hasil curian, rokok, dan empat buah kendaraan nermoyor roda dua
Sementara itu, pengakuan RH (29) sebagai otak pencurian bila motivasi melakukan pencurian karena membutuhkan uang service motor. Kemudian memiliki ide untuk menjebol minimarket bersama enam orang lainnya.
“Ide ini awalnya saya butuh uang buat service motor dan akhirnya saya mengajak enam orang lainnya untuk mencuri di minimarket,” kata dia.
Ia mengaku bila dirinya sebagai mantan teknisi CCTV selama dua tahun yang bekerja disalah satu toko di Kota Cirebon, sehingga dirinya memahami jaringan CCTV dalam setiap melakukan aksinya.
“Dulu kan saya pernah kerja di toko alat CCTV di Kota, jadi saya bertugas untuk mematikan dulu CCTV tokonya. Dari setiap hasil curian bisa mendapatkan 4-5 juta satu orangnya yang di bagi rata,” pungkasnya. (FS-7)